Gowa — Dosen Program Magister Hukum Dr. Kiljamilawati, MH diundang sebagai
pemateri kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan menjadi pemateri
dalam penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan. Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan serta
memberikan bekal pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalani proses pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut, dosen Magister Hukum menyampaikan materi yang
berfokus pada hak dan kewajiban warga binaan, kesadaran hukum, serta pentingnya
reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir. Penyampaian materi dilakukan
secara interaktif, sehingga para peserta dapat berdiskusi langsung dan
mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi, khususnya
pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap ilmu yang disampaikan dapat
memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum serta menjadi bekal bagi
warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,”
ujar salah satu dosen pemateri.
Antusiasme warga binaan terlihat dari partisipasi aktif selama sesi
berlangsung. Mereka tidak hanya menyimak materi, tetapi juga berbagi pengalaman
dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan
mereka.
Pihak Lapas Perempuan menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerja sama
serupa dapat terus berlanjut. Menurut pihak Lapas, kegiatan penyuluhan hukum
seperti ini sangat penting dalam mendukung proses pembinaan dan meningkatkan
kesadaran hukum warga binaan.
Melalui kegiatan PkM ini, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan
tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan edukasi hukum yang
berkelanjutan serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar
hukum.