Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Dari Kampus ke Lapas: Dosen Magister Hukum Perkuat Literasi Hukum Warga Binaan

Dari Kampus ke Lapas: Dosen Magister Hukum Perkuat Literasi Hukum Warga Binaan

Gowa — Dosen Program Magister Hukum Dr. Kiljamilawati, MH diundang sebagai pemateri kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan menjadi pemateri dalam penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan serta memberikan bekal pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalani proses pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, dosen Magister Hukum menyampaikan materi yang berfokus pada hak dan kewajiban warga binaan, kesadaran hukum, serta pentingnya reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif, sehingga para peserta dapat berdiskusi langsung dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap ilmu yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum serta menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar salah satu dosen pemateri.

Antusiasme warga binaan terlihat dari partisipasi aktif selama sesi berlangsung. Mereka tidak hanya menyimak materi, tetapi juga berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan mereka.

Pihak Lapas Perempuan menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerja sama serupa dapat terus berlanjut. Menurut pihak Lapas, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting dalam mendukung proses pembinaan dan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.

Melalui kegiatan PkM ini, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.