Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Magister Hukum UIN Alauddin Makassar Gelar Klinik Hukum Sekolah Edukasi Hak Anak

Magister Hukum UIN Alauddin Makassar Gelar Klinik Hukum Sekolah Edukasi Hak Anak

magisterhukumuinam– Program Studi Magister Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema "Klinik Hukum Sekolah: Pendampingan dan Edukasi Hak Anak sebagai Upaya Preventif dan Responsif terhadap Pelanggatan di Lingkungan Pendidikan" di Pondok Pesantren Nurud Tauhid, Larompong, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (25/4/2026).

 

Kegiatan dihadiri 52 santri/santriwati dimana peserta diberikan edukasi hak anak sebagai langkah preventif serta responsif terhadap pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.

 

Dalam pemaparannya, Ketua Program Studi Magister Hukum UIN Alauddin Makassar, Andi Tenri Padang, menekankan pentingnya pemahaman hak anak sejak dini. Ia juga menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) yang menjadi ancaman di dunia pendidikan.

 

Selain aspek perilaku individu, kegiatan ini juga menginisiasi sisi regulasi daerah. Dosen Magister Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin, SH., MH., memaparkan mengenai adanya inisiasi regulasi di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa tata kelola desa yang baik harus mampu menjamin keamanan dan perlindungan anak secara terpadu.

 

Ia mengemukakan bahwa setiap desa perlu memiliki sistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan kebijakan lokal. Hal ini bertujuan agar lingkungan tempat tinggal anak, tidak hanya sekolah, menjadi ruang yang aman dan minim risiko kekerasan.