magisterhukumuinam–
Program Studi Magister Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan
Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema "Klinik Hukum Sekolah:
Pendampingan dan Edukasi Hak Anak sebagai Upaya Preventif dan Responsif
terhadap Pelanggatan di Lingkungan Pendidikan" di Pondok Pesantren Nurud
Tauhid, Larompong, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan dihadiri
52 santri/santriwati dimana peserta diberikan edukasi hak anak sebagai langkah
preventif serta responsif terhadap pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.
Dalam
pemaparannya, Ketua Program Studi Magister Hukum UIN Alauddin Makassar, Andi
Tenri Padang, menekankan pentingnya pemahaman hak anak sejak dini. Ia juga
menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) yang menjadi ancaman di dunia
pendidikan.
Selain aspek
perilaku individu, kegiatan ini juga menginisiasi sisi regulasi daerah. Dosen
Magister Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin, SH., MH., memaparkan mengenai adanya
inisiasi regulasi di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa tata kelola desa yang
baik harus mampu menjamin keamanan dan perlindungan anak secara terpadu.
Ia mengemukakan
bahwa setiap desa perlu memiliki sistem perlindungan anak yang terintegrasi
dengan kebijakan lokal. Hal ini bertujuan agar lingkungan tempat tinggal anak,
tidak hanya sekolah, menjadi ruang yang aman dan minim risiko kekerasan.