Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Gali Kedalaman Teori Hukum, Pascasarjana UINAM Hadirkan Prof. Hambali Thalib dalam Kuliah Umum

Gali Kedalaman Teori Hukum, Pascasarjana UINAM Hadirkan Prof. Hambali Thalib dalam Kuliah Umum

GOWA – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan akademik bergengsi berupa Kuliah Umum yang berfokus pada penguatan fondasi keilmuan mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 ini menghadirkan tokoh hukum senior sekaligus Guru Besar dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH., sebagai narasumber utama.

Mengangkat tema besar mengenai "Konstruksi Teori Hukum dan Pengembangan Ilmu Hukum", kuliah umum ini menjadi ajang penting bagi mahasiswa magister dan doktor untuk memahami bagaimana sebuah teori dibangun dan dikembangkan secara ilmiah.

Urgensi Penguasaan Teori di Era Kontemporer

Dalam paparannya, Prof. Hambali Thalib menyoroti sebuah fenomena penting di dunia pendidikan hukum saat ini. Beliau mengungkapkan adanya alasan pragmatis di balik pemilihan tema ini, yakni masih minimnya penguasaan teoritis mahasiswa hukum, mulai dari strata satu, strata dua, hingga strata doktor.

"Membangun sebuah teori hukum merupakan proses ilmiah melalui kegiatan yang terstruktur, sistematis, dan runtut guna memperoleh hasil sebuah rancangan teori yang valid," ungkap beliau dalam materinya. Beliau menegaskan bahwa teori bukan sekadar pernyataan acak, melainkan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan untuk menjelaskan sesuatu secara ilmiah.

Memahami Konstruksi dan Unsur Teori Ilmiah

Lebih dalam, Prof. Hambali menjelaskan bahwa sebuah teori hukum yang kokoh harus memiliki komponen-komponen yang saling menguatkan. Beliau merinci bahwa terdapat tiga syarat utama dalam menggagas sebuah teori, yaitu:

  1. Konsistensi: Pernyataan yang konsisten dan dapat dikontrol oleh penggagasnya.
  2. Hipotesis: Terbangunnya sebuah hipotesis terhadap konsep teori yang digagas.
  3. Metodologi: Adanya metode tertentu yang dilegitimasi dengan konsep teori tersebut.

Selain syarat, beliau juga memaparkan unsur-unsur kumulatif yang harus menyatu dalam sebuah teori ilmiah, meliputi Pengertian (pemberian makna dan nilai), Konsep (gambaran umum objek), serta Proposisi (kumpulan konsep dengan pengertian utuh).

Pengembangan Ilmu Hukum dan Pembangunan Nasional

Kuliah umum ini juga menyentuh aspek praktis melalui pembahasan pengembangan ilmu hukum atau Rechtsbeoefening. Prof. Hambali menjelaskan bahwa pengembangan ilmu hukum secara teoritis merupakan kegiatan olah pikir untuk memperoleh penguasaan intelektual melalui pengkajian yang metodis, logis, dan rasional.

Beliau menutup paparannya dengan mengaitkan pengembangan ilmu hukum terhadap pembangunan hukum nasional. Menurutnya, ada empat pilar utama yang harus mendapat perhatian agar pembangunan hukum nasional dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ilmu, yakni:

  • Terciptanya budaya hukum masyarakat.
  • Tersedianya materi hukum yang memadai.
  • Aparatur hukum yang profesional dan berkualitas.
  • Adanya sarana dan prasarana yang mendukung.

Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini  diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa Pascasarjana UINAM dalam membentuk, melaksanakan, dan menemukan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat konkrit.