GOWA – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri
(UIN) Alauddin Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan akademik bergengsi
berupa Kuliah Umum yang berfokus pada penguatan fondasi keilmuan mahasiswa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 ini menghadirkan tokoh
hukum senior sekaligus Guru Besar dari Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH., sebagai narasumber utama.
Mengangkat tema besar mengenai "Konstruksi Teori
Hukum dan Pengembangan Ilmu Hukum", kuliah umum ini menjadi ajang
penting bagi mahasiswa magister dan doktor untuk memahami bagaimana sebuah
teori dibangun dan dikembangkan secara ilmiah.
Urgensi Penguasaan Teori di Era Kontemporer
Dalam paparannya, Prof. Hambali Thalib menyoroti sebuah
fenomena penting di dunia pendidikan hukum saat ini. Beliau mengungkapkan
adanya alasan pragmatis di balik pemilihan tema ini, yakni masih minimnya
penguasaan teoritis mahasiswa hukum, mulai dari strata satu, strata dua, hingga
strata doktor.
"Membangun sebuah teori hukum merupakan proses ilmiah
melalui kegiatan yang terstruktur, sistematis, dan runtut guna memperoleh hasil
sebuah rancangan teori yang valid," ungkap beliau dalam materinya. Beliau
menegaskan bahwa teori bukan sekadar pernyataan acak, melainkan keseluruhan
pernyataan yang saling berkaitan untuk menjelaskan sesuatu secara ilmiah.
Memahami Konstruksi dan Unsur Teori Ilmiah
Lebih dalam, Prof. Hambali menjelaskan bahwa sebuah teori
hukum yang kokoh harus memiliki komponen-komponen yang saling menguatkan.
Beliau merinci bahwa terdapat tiga syarat utama dalam menggagas sebuah teori,
yaitu:
- Konsistensi:
Pernyataan yang konsisten dan dapat dikontrol oleh penggagasnya.
- Hipotesis:
Terbangunnya sebuah hipotesis terhadap konsep teori yang digagas.
- Metodologi:
Adanya metode tertentu yang dilegitimasi dengan konsep teori tersebut.
Selain syarat, beliau juga memaparkan unsur-unsur kumulatif
yang harus menyatu dalam sebuah teori ilmiah, meliputi Pengertian
(pemberian makna dan nilai), Konsep (gambaran umum objek), serta Proposisi
(kumpulan konsep dengan pengertian utuh).
Pengembangan Ilmu Hukum dan Pembangunan Nasional
Kuliah umum ini juga menyentuh aspek praktis melalui
pembahasan pengembangan ilmu hukum atau Rechtsbeoefening. Prof. Hambali
menjelaskan bahwa pengembangan ilmu hukum secara teoritis merupakan kegiatan
olah pikir untuk memperoleh penguasaan intelektual melalui pengkajian yang
metodis, logis, dan rasional.
Beliau menutup paparannya dengan mengaitkan pengembangan
ilmu hukum terhadap pembangunan hukum nasional. Menurutnya, ada empat pilar
utama yang harus mendapat perhatian agar pembangunan hukum nasional dapat
berjalan beriringan dengan pengembangan ilmu, yakni:
- Terciptanya
budaya hukum masyarakat.
- Tersedianya
materi hukum yang memadai.
- Aparatur
hukum yang profesional dan berkualitas.
- Adanya
sarana dan prasarana yang mendukung.
Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa Pascasarjana UINAM dalam
membentuk, melaksanakan, dan menemukan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat
konkrit.