Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Uji Implikasi Hukum Talak Bidah, Riset Doktor Syariah UIN Alauddin Bedah Aplikasi Kaidah Usul Fikih Empat Mazhab

Uji Implikasi Hukum Talak Bidah, Riset Doktor Syariah UIN Alauddin Bedah Aplikasi Kaidah Usul Fikih Empat Mazhab

Gowa - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menggelar Sidang Promosi Doktor Konsentrasi Syariah dan Hukum Islam. Penelitian yang diujikan kali ini membedah hubungan mendasar antara kaidah metodologis usul fikih dengan status keabsahan perceraian yang bertentangan dengan petunjuk syariat (talak bid’ah).

Ujian terbuka yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag. Di hadapan dewan penguji, promovendus Syafaat Rudin sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Analisis Kaidah Uṣūl Al-Nahyu Yaqtaḍī Al-Fasād terhadap Pemikiran Fiqih Empat Mażhab tentang Talak Bid’ah”.

Perbedaan Metodologi Istinbāṭ dan Konsekuensi Hukum

Riset studi pustaka (library research) ini menggunakan pendekatan usul fikih, fikih komparatif, dan analisis normatif terhadap berbagai literatur klasik maupun kontemporer. Fokus kajian diarahkan pada kaidah al-nahyu yaqtadhī al-fasād (larangan syariat berimplikasi pada rusaknya/batalnya suatu perbuatan) dalam kerangka dalālāt al-alfāẓ, serta bagaimana empat mazhab fikih mengaplikasikannya pada kasus talak bid’ah.

Berdasarkan analisis deskriptif-komparatif mendalam, penelitian ini mengungkap dinamika perbedaan pandangan ulama:

  • Pandangan Mayoritas Mazhab (Jumhur Fuqaha): Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali sepakat bahwa talak bid’ah hukumnya haram dilakukan, namun secara hukum waḍ‘ī talak tersebut tetap sah dan jatuh.

  • Pandangan Pendekatan Batal (Ibn Taymiyah): Sebagian ulama mengaitkan larangan syariat secara mutlak dengan ketidaksahan (fasād), sehingga talak bid’ah dinilai tidak jatuh secara hukum.

Syafaat Rudin menjelaskan bahwa akar perbedaan persepsi ini berpatokan pada perbedaan metodologi usul fikih dalam memahami kaitan antara hukum taklīfī dan hukum waḍ‘ī, serta penentuan objek utama larangan syariat.

Kontribusi bagi Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Penelitian ini memberikan penguatan teoritis yang signifikan terhadap kajian metodologi usul fikih. Pemahaman komprehensif atas kaidah al-nahyu yaqtadhī al-fasād ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer yang responsif dan berkeadilan.

Dengan tuntasnya prosesi ujian terbuka ini, Syafaat Rudin resmi menyandang gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.