Gowa – Pascasarjana
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan pakar di
bidang hukum Islam melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang
Promosi Pascasarjana, Kampus II UIN Alauddin Gowa. Kajian terbaru ini menyoroti
pentingnya pengetatan dispensasi kawin melalui pendekatan hukum Islam
kontemporer untuk menekan angka perkawinan anak di daerah perkotaan.
Dalam sidang terbuka tersebut,
promovendus Salman Fattah, S.Pd.I., M.Pd. sukses mempertahankan
disertasinya yang berjudul "Saddu al-Zhari‘ah Sebagai Paradigma
Pencegahan Perkawinan Anak: Analisis Implementasi Undang-Undang RI Nomor 16
Tahun 2019 di Kota Makassar." Riset mendalam yang merupakan kajian
hukum empiris dengan pendekatan normatif-sosiologis ini disusun pada Konsentrasi
Syariah Hukum Islam.
Penulisan karya ilmiah tersebut
berjalan sukses di bawah bimbingan dan arahan tim promotor, yaitu Prof. Dr.
Hamzah Hasan, M.H.I. (Promotor), Prof. Dr. H. Abdul Halim Talli, M.Ag.
(Kopromotor 1), dan Dr. H. Andi Muhammad Akmal, M.H.I. (Kopromotor 2).
Realitas Lapangan dan
Tantangan Implementasi Regulasi
Dalam paparannya di hadapan dewan
penguji, Dr. Salman Fattah mengungkapkan bahwa praktik perkawinan anak di Kota
Makassar rupanya masih kerap berlangsung. Selain melalui mekanisme dispensasi
resmi di pengadilan, fenomena ini juga terjadi melalui celah sosial seperti
pernikahan siri, yang berpotensi menjadi zari‘ah jadidah (sarana baru)
timbulnya mafsadah (dampak buruk). Hal ini menunjukkan bahwa perubahan
batas usia perkawinan dalam hukum positif Indonesia belum sepenuhnya berbanding
lurus dengan perubahan kesadaran sosial di masyarakat.
Kajian ini mengumpulkan data
komprehensif melalui wawancara mendalam dengan para hakim Pengadilan Agama
Makassar, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A), serta UPTD PPA Kota Makassar, ditambah dengan keterlibatan
tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur kelurahan, hingga analisis dokumen
hukum periode 2020–2024.
Berdasarkan hasil analisis
kualitatif yang memadukan teori saddu al-zhari‘ah dan teori efektivitas
hukum Soerjono Soekanto, penerapan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019
sebenarnya telah menunjukkan kemajuan melalui pengetatan dispensasi kawin dan
peningkatan fungsi pencegahan administratif. Namun, pelaksanaannya di lapangan
masih membentur beberapa kendala nyata:
- Koordinasi Kelembagaan: Sinergi
antar-instansi terkait di lapangan yang dirasa masih perlu dioptimalkan.
- Keterbatasan Sumber Daya: Tantangan dari
segi kapasitas operasional dan dukungan sarana program pencegahan.
- Faktor Budaya dan Ekonomi: Kuatnya pengaruh
tradisi lokal serta desakan kondisi ekonomi keluarga yang melanggengkan
perkawinan usia dini.
Konstruksi Pencegahan Berlapis
dan Rekomendasi Kebijakan
Sebagai solusi progresif,
disertasi ini menawarkan prinsip saddu al-zari‘ah sebagai paradigma
preventif yang efektif-progresif untuk melakukan kritik substantif terhadap
pemberian dispensasi kawin. Pendekatan ini diimplementasikan melalui tiga
lapisan pencegahan yang saling berkesinambungan:
- Pencegahan Primer: Berfokus pada tindakan
preventif untuk menutup jalan atau akses menuju perkawinan anak.
- Pencegahan Sekunder: Melakukan pengetatan
yang luar biasa selektif terhadap proses pengajuan dan pertimbangan
dispensasi kawin di pengadilan.
- Pencegahan Tersier: Mengendalikan dan
memitigasi dampak negatif pasca-dispensasi guna menutup potensi mafsadah
yang lebih besar dan berdampak sistemik.
"Prinsip saddu al-zari‘ah
harus ditarik menjadi sebuah metodologi analisis kebijakan hukum nasional yang
preventif, adaptif, dan integratif dalam sistem perlindungan anak, bukan
semata-mata sebagai sumber etika," jelas Dr. Salman Fattah saat
mempresentasikan temuan ilmiahnya.
Melalui temuan tersebut, lahir
rekomendasi praktis berupa perlunya evaluasi substantif terhadap mekanisme
dispensasi kawin serta penguatan peran hakim Pengadilan Agama dalam membendung
potensi mafsadah. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga berbasis
pencegahan berlapis sangat mendesak untuk ditegakkan agar implementasi regulasi
dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Apresiasi Tinggi dari Dewan
Penguji Ahli
Sidang Promosi Doktor yang
berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN
Alauddin Makassar selaku Pimpinan Sidang. Jalannya ujian terbuka ini turut
dihadiri oleh dewan penguji ahli yang memberikan pertanyaan serta bedah kritis,
yakni Prof. Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M.Ag., Prof. Dr. H. La Ode
Ismail Ahmad, M.Th.I., dan Dr. H. Abdul Rahman Sakka, Lc., M.Pd.I.
Para penguji memberikan apresiasi
tinggi atas kedalaman analisis Dr. Salman Fattah yang dinilai sangat
kontekstual, berbobot, serta memberikan sumbangsih teoretis baru bagi reformasi
hukum keluarga Islam dan perlindungan anak di Indonesia.
Dengan digelarnya prosesi
akademik ini, Salman Fattah, S.Pd.I., M.Pd. resmi menyandang gelar
Doktor pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.