Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Soroti Celah Dispensasi Nikah, Disertasi Doktor UIN Alauddin Tawarkan Formula Pencegahan Berlapis

Soroti Celah Dispensasi Nikah, Disertasi Doktor UIN Alauddin Tawarkan Formula Pencegahan Berlapis

Gowa – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan pakar di bidang hukum Islam melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Promosi Pascasarjana, Kampus II UIN Alauddin Gowa. Kajian terbaru ini menyoroti pentingnya pengetatan dispensasi kawin melalui pendekatan hukum Islam kontemporer untuk menekan angka perkawinan anak di daerah perkotaan.

Dalam sidang terbuka tersebut, promovendus Salman Fattah, S.Pd.I., M.Pd. sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Saddu al-Zhari‘ah Sebagai Paradigma Pencegahan Perkawinan Anak: Analisis Implementasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Makassar." Riset mendalam yang merupakan kajian hukum empiris dengan pendekatan normatif-sosiologis ini disusun pada Konsentrasi Syariah Hukum Islam.

Penulisan karya ilmiah tersebut berjalan sukses di bawah bimbingan dan arahan tim promotor, yaitu Prof. Dr. Hamzah Hasan, M.H.I. (Promotor), Prof. Dr. H. Abdul Halim Talli, M.Ag. (Kopromotor 1), dan Dr. H. Andi Muhammad Akmal, M.H.I. (Kopromotor 2).

Realitas Lapangan dan Tantangan Implementasi Regulasi

Dalam paparannya di hadapan dewan penguji, Dr. Salman Fattah mengungkapkan bahwa praktik perkawinan anak di Kota Makassar rupanya masih kerap berlangsung. Selain melalui mekanisme dispensasi resmi di pengadilan, fenomena ini juga terjadi melalui celah sosial seperti pernikahan siri, yang berpotensi menjadi zari‘ah jadidah (sarana baru) timbulnya mafsadah (dampak buruk). Hal ini menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan dalam hukum positif Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perubahan kesadaran sosial di masyarakat.

Kajian ini mengumpulkan data komprehensif melalui wawancara mendalam dengan para hakim Pengadilan Agama Makassar, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta UPTD PPA Kota Makassar, ditambah dengan keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur kelurahan, hingga analisis dokumen hukum periode 2020–2024.

Berdasarkan hasil analisis kualitatif yang memadukan teori saddu al-zhari‘ah dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, penerapan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 sebenarnya telah menunjukkan kemajuan melalui pengetatan dispensasi kawin dan peningkatan fungsi pencegahan administratif. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih membentur beberapa kendala nyata:

  • Koordinasi Kelembagaan: Sinergi antar-instansi terkait di lapangan yang dirasa masih perlu dioptimalkan.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Tantangan dari segi kapasitas operasional dan dukungan sarana program pencegahan.
  • Faktor Budaya dan Ekonomi: Kuatnya pengaruh tradisi lokal serta desakan kondisi ekonomi keluarga yang melanggengkan perkawinan usia dini.

Konstruksi Pencegahan Berlapis dan Rekomendasi Kebijakan

Sebagai solusi progresif, disertasi ini menawarkan prinsip saddu al-zari‘ah sebagai paradigma preventif yang efektif-progresif untuk melakukan kritik substantif terhadap pemberian dispensasi kawin. Pendekatan ini diimplementasikan melalui tiga lapisan pencegahan yang saling berkesinambungan:

  • Pencegahan Primer: Berfokus pada tindakan preventif untuk menutup jalan atau akses menuju perkawinan anak.
  • Pencegahan Sekunder: Melakukan pengetatan yang luar biasa selektif terhadap proses pengajuan dan pertimbangan dispensasi kawin di pengadilan.
  • Pencegahan Tersier: Mengendalikan dan memitigasi dampak negatif pasca-dispensasi guna menutup potensi mafsadah yang lebih besar dan berdampak sistemik.

"Prinsip saddu al-zari‘ah harus ditarik menjadi sebuah metodologi analisis kebijakan hukum nasional yang preventif, adaptif, dan integratif dalam sistem perlindungan anak, bukan semata-mata sebagai sumber etika," jelas Dr. Salman Fattah saat mempresentasikan temuan ilmiahnya.

Melalui temuan tersebut, lahir rekomendasi praktis berupa perlunya evaluasi substantif terhadap mekanisme dispensasi kawin serta penguatan peran hakim Pengadilan Agama dalam membendung potensi mafsadah. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga berbasis pencegahan berlapis sangat mendesak untuk ditegakkan agar implementasi regulasi dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Apresiasi Tinggi dari Dewan Penguji Ahli

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar selaku Pimpinan Sidang. Jalannya ujian terbuka ini turut dihadiri oleh dewan penguji ahli yang memberikan pertanyaan serta bedah kritis, yakni Prof. Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M.Ag., Prof. Dr. H. La Ode Ismail Ahmad, M.Th.I., dan Dr. H. Abdul Rahman Sakka, Lc., M.Pd.I.

Para penguji memberikan apresiasi tinggi atas kedalaman analisis Dr. Salman Fattah yang dinilai sangat kontekstual, berbobot, serta memberikan sumbangsih teoretis baru bagi reformasi hukum keluarga Islam dan perlindungan anak di Indonesia.

Dengan digelarnya prosesi akademik ini, Salman Fattah, S.Pd.I., M.Pd. resmi menyandang gelar Doktor pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.