MEMPERHATIKAN KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 128 TAHUN 2018 TENTANG UJIAN KOMREHENSIF PROGRAM DOKTOR PASCASARJANA UIN ALAUDDIN MAKASSAR, MAKA DISAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAIMANA SURAT PENGUMUMAN TERLAMPIR.
MEMPERHATIKAN KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 128 TAHUN 2018 TENTANG UJIAN KOMREHENSIF PROGRAM DOKTOR PASCASARJANA UIN ALAUDDIN MAKASSAR, MAKA DISAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAIMANA SURAT PENGUMUMAN TERLAMPIR.